Kemkominfo Buka Akses Sejumlah Sistem Elektronik yang Diblokir, Termasuk Yahoo, Paypal dan yang terbaru Origin.com

Kemkominfo Buka Akses Sejumlah Sistem Elektronik yang Diblokir, Termasuk Yahoo, Paypal dan yang terbaru Origin.com

Kemkominfo Buka Akses Sejumlah Sistem Elektronik yang Diblokir

Pekanbaru Update – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) membuka kembali akses sejumlah sistem elektronik (SE) yang sebelumnya diblokir. Sistem elektronik yang telah dibuka blokirnya yakni Yahoo, Steam, CS Go, Dota, Paypal dan yang terbaru Origin.com

“Yahoo, Steam, CS Go, Dota, dan Paypal Telah Dinormalisasi / Dibuka Aksesnya,” tulis Kemkominfo dikutip dari laman resminya, Selasa 2 Agustus 2022.

“Sementara itu Normalisasi akses origin.com telah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB pada hari Rabu, 3 Agustus 2022,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dalam rilis tersebut.

“Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA),” tambahnya.

Lebih lanjut, akses empat SE yang sebelumnya diblokir dibuka kembali mulai hari Selasa 2 Agustus 2022 ini mulai pukul 08.30 WIB.

 

“Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut,” lanjutnya.

Sementara Paypal dibuka kembali aksesnya oleh Kemkominfo berlaku sejak hari Minggu 31 Juli 2022 sampai Tanggal 5 Agustus 2022, setelah berkomunikasi dengan pihak Paypal.

Aturan pendaftaran sebagai PSE diterapkan pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik baik domestik maupun asing. Origin bersama sejumlah platform elektronik lainnya, seperti PayPal, Steam, dan Yahoo, sempat diblokir. Pemblokiran ini menyebabkan Kominfo dihujani protes oleh warganet.

Tagar #Blokirkominfo trending. Nama Menteri Kominfo yang juga ramai diperbincangkan di media sosial Twitter menyusul pemblokiran pltform-platform tersebut.

Adapun Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan jika sistem elektronik telah terdaftar sebagai PSE maka artinya sudah legal untuk beroperasi di Indonesia. Tetapi, apabila di dalam sistem elektronik tersebut masih terdapat kegiatan yang melanggar atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Kominfo akan melakukan tindakan lebih lanjut.

“Mulai tindakan administratif yang paling ringan berupa teguran teguran sampai tindakan administratif yang paling berat dalam bentuk pemutusan akses,” ujar Johnny.

Johnny pun menekankan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia bukan legalisasi kegiatan yang melanggar hukum di dalam ruang digital. Kominfo, tuturnya, akan selalu memberikan asistensi berupa helpdesk untuk membantu memperlancar pendaftaran. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengaku siap mendampingi perusahaan apabila dibutuhkan. ‘imbuhnya.

 

Sumber:  Tempo.com

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *