Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka. ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline dan Online di www.prakerja.go.id

pkuupdate.com – Pemerintah resmi telah membuka pendaftaran  untuk program Kartu Prakerja gelombang 5, Sabtu (15/8/2020) pukul 12.00 WIB. Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja pada gelombang 4, dapat mendaftar kembali di Gelombang 5. Adapun besaran kuota yang disediakan untuk gelombang 5 masih sama, yakni 800 ribu peserta.

Berikut syarat dan cara mendaftar hingga insentif, yang pkuupdate.com himpun dari www.prakerja.go.id:

Syarat Mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Cara Mendaftar:

Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang

2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi

4. Pendaftaran berhasil.

buat akun pra kerja

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login

2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

isi data diri

Ikut Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

1. Klik “Mulai Tes Sekarang”.

2. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi, dan menunggu sekira 5 menit.

3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Daftar Secara Offline

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline. Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan. Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, pemohon mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring. “Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020). “Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Prakerja tersebut,” jelas Rudy.

Insentif

Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)

Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)

WhatsApp Image 2020 08 20 at 01.23.41

 

 

 

 

 

 

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *